STRUKTUR ORGANISASI KABUPATEN, KOTA, DAN PROVINSI

STRUKTUR ORGANISASI KABUPATEN,KOTA,DAN PROVINSI
  • Struktur organisasi pemerintahan Kabupaten
  • Sturktur organisasi pemerintahan kota
struktur-utama
kota

Tugas tugas lembaga dalam struktur diatas :
  • Bupati / Walikota
Bupati adalah kepala pemerintahan kabupaten sedangkan kepala pemerintahan kotaadalah walikota.
Berikut adalah tugasnya:
  • Memimpin menyelenggarakan pemerintahan daerah
  • Mengajukan rancangan Perda
  • Menetapkan Perda setelah mendapat persetujuan DPRD
  • Menyusun dan mengajukan rancangan Perda APBD kepada DPRD
  • Membahas APBD bersama DPRD
  • Menetapkan APBD bersama DPRD
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
Wakil bupati/ Wali kota
Tugasnya adalah:
  • Membantu Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya
  • Memberikan saran dan pertimbangan
  • Memantau pelaksanaan pemerintahan tingkat kecamatan dan desa / kelurahan
  • Melaksanakan tugas dan wewenang kepada bupat bila mereka berhalangan.
  • DPRD
Lembaga Perwakilan Raykat yang memiliki fungsi Legislasi.
Tugasnya adalah :
  • Membahas APBD bersama Bupati/Walikota
  • Menetapkan APBD bersama Bupati/Walikota.
Sekertariat Daerah
Tugasnya adalah:
  • Membantu Bupati/Walikota menyusun kebijakan didaerahnya
  • Mengurus administrasi daerah
  • Mengurus Membantu Bupati/Walikota mengkoordinasi dinas daerah dan lembaga teknis daerah
Dinas Daerah
Tugasnya adalah:
  • Membantu Bupati/Walikota melaksanakan otonomi daerah
Lembaga Teknis Daerah
Tugasnya adalah :
  • Membantu Bupati/Walikota menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah
Satpol PP
Tugasnya adalah:
  • Menjaga keamanan dan ketertiban daerah
Camat
Tugasnya adalah :
  • Melaksanakan pelayanan pada masyarakat
  • Membina penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan
  • Mengoordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan kecamatan
  • Mengoordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang undangan.
Lurah / kepala desa
Tugasnya adalah:
  • Mengajukan rancangan peraturan desa
  • Menerapkan peratturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
  • Membina kehidupan masyarakat desa
  • Membina perekonomian desa
  • Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipasif

Komentar